Materi 6 : Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi

Aspek etis dalam penggunaan informasi

Prinsip etis immanuel Kant : Ownership, Right to Privacy, Social Responsibility, Self Respect dalam IL
Netiquette (Network Etiquette) : Aturan ‘sosial’ pada saat online
Panduan :

  • Netiquette Guidelines (RFC 1855) – IETF
  • Aturan inti netiquette dalam buku Nettiquette by Virginia Shea

Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea

  •  Rule 1: Remember the Human
  • Rule 2: Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life
  • Rule 3: Know where you are in cyberspace
  • Rule 4: Respect other people’s time and bandwidth
  • Rule 5: Make yourself look good online
  • Rule 6: Share expert knowledge
  • Rule 7: Help keep flame wars under control
  • Rule 8: Respect other people’s privacy
  • Rule 9: Don’t abuse your power
  • Rule 10: Be forgiving of other people’s mistakes

Aspek Etis dalam Information Literacy

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Hasil tulisan, gambaran , temuan dan karya cipta dilindungi oleh copyright

Copyright : Melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus mengajukan ijin pemakaian

Copyright dan Internet

Hak Cipta (Copyright). Untuk melihat peraturan di Indonesia yang berkaitan dengan dunia siber dapat dilihat dalam  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Copyright juga berlaku di internet
Pelanggaran copyright:
– Copy material dari web, baik teks atau multimedia
– Menaruh informasi di web personal dari co-pas website lain
– Mengunduh material dari internet
– Sharing material dari internet menggunakan email atau menaruh di intranet

Harus dilakukan untuk menghindari hal di atas:
– Periksa pernyataan copyright
– Minta ijin pada yang punya material dari internet

CyberCrime

Cyber Crime, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah bentuk tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer, internet atau perangkat digital lainnya sebagai alat, sasaran, tempat atau penggunanya. Beberapa istilah lain yang serupa dengan cyber crime antara lain adalah computer misuse, computer abuse, computer fraud, computer related crime, computer assistend crime atau computer crime.

Jenis – jenis CyberCrime :
– Cyberbullying
– Cyberterrorism
– Cyberpornography
– Cyberharassement
– Cyberstalking
– Hacking
– Carding
– Phising

Perlunya CyberLaw

Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Karakteristik dari kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
2. Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3. Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
4. Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi

Penanggulangan Cybercrime

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

Contoh cyberlaw di Amerika adalah:

  1. US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
  2. US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
  3. US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
  4. US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.

Menuju UU Cyber Republik Indonesia

Strategi Penanggulangan Cyber Crime

a.       Strategi Jangka Pendek

1.      Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.

2.      Mengoptimalkan UU khusus lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.

3.      Rekruitment aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.

b.      Strategi Jangka Menengah

1.      Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cybercrime. Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.

2.      Kerjasama internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistgem komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.

c.       Strategi Jangka Panjang

1.      Membuat UU cybercrime. Tujuannya adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.

2.      Membuat perjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat. Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.

Aspek Ekonomi

  • Produktifitas dunia industri semakin meningkat. Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi
  • Pertumbuhan ekonomi akan semakin tinggi
  • Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.
  • Semakin maraknya penggunaan TIK akan semakin membuka lapangan pekerjaan
  • Dengan fasilitas pemasangan iklan di internet pada situs-situs tertentu akan mempermudah kegiatan promosi dan pemasaran suatu produk
  • Perusahaan dapat menjangkau pasar lebih luas, karena pembeli yang mengakses internet tidak dibatasi tempat dan waktu
  • Perusahaan tidak perlu membuka cabang distribusi
  • Pengeluaran lebih sedikit, karena pegawai tidak banyak
  • Harga barang lebih murah, karena biaya operasionalnya murah
  • Bisnis yang berbasis TIK atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-transaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
  • Pemanfaatan teknologi untuk membuat layanan baru dalam perekonomian dan bisnis antara lain internet banking, SMS banking, dan e-commerce

Negatif:

  • Terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan
  • Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental instant
  • Adanya aksi tipu menipu dalam proses jual beli online yang dapat merugikan beberapa pihak;
  • Dengan jaringan yang tersedia seperti yang terdapat pada beberapa situs yang menyediakan perjudian secara online, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya

 

Aspek Sosial-Budaya

  • Mempermudah seseorang di suatu Negara mengetahui berbagai macam budaya yang ada di belahan bumi yang lain
  • Mempermudah adanya pertukaran pelajar antar negara
  • Mempermudah pendistribusian karya-karya anak bangsa seperti musik, filmfashion maupun furnitureke Negara-negara tetangga maupun Negara-negara berbeda benua yang mana akan memperkuat identitas Negara serta membuat Negara semakin dikenal oleh dunia
  • Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antar manusia dari suatu tempat ke tempat yang lain
  • Sosialisasi kebijakan pemerintah dapat lebih cepat disampaikan kepada masyarakat
  • Informasi yang ada di masyarakat dapat langsung dipublikasikan dan diterima oleh masyarakat

Negatif:

  • Dengan makin pesatnya komunikasi membuat bentuk komunikasi berubah,yang asalnya face to face menjadi tidak. Hal ini dapat menyebabkan komunikasi hampa
  • Seseorang yang terus-menerus bergaul dengan komputer akan cenderung menjadi seseorang yang individualis
  • Dengan pesatnya teknologi informasi, baik internet maupun media lainnya,membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi,pornoaksi,maupun kekerasan makin mudah
  • Terjadinya akulturasi budaya yang selanjutnya berkembang menjadi budaya massa
  • Mempercepat perubahan pola kehidupan bangsa
  • Membuat sikap menutup diri dan berpikir sempit
  • Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat
  • Lenyapnya identitas kultural nasional dan lokal
  • Kehilangan arah sebagai bangsa yang memiliki jati diri
  • Hilangnya semangat nasionalisme dan patriotism
  • Cenderung pragmatisme dan maunya serba instant
  • Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani

Cyber Crime, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah bentuk tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer, internet atau perangkat digital lainnya sebagai alat, sasaran, tempat atau penggunanya. Beberapa istilah lain yang serupa dengan cyber crime antara lain adalah computer misuse, computer abuse, computer fraud, computer related crime, computer assistend crime atau computer crime.

Jenis – jenis CyberCrime :
– Cyberbullying
– Cyberterrorism
– Cyberpornography
– Cyberharassement
– Cyberstalking
– Hacking
– Carding
– Phising

Perlunya CyberLaw

Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Karakteristik dari kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
2. Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3. Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
4. Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi

Penanggulangan Cybercrime

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

Contoh cyberlaw di Amerika adalah:

  1. US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
  2. US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
  3. US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
  4. US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.

Menuju UU Cyber Republik Indonesia

Strategi Penanggulangan Cyber Crime

a.       Strategi Jangka Pendek

1.      Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.

2.      Mengoptimalkan UU khusus lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.

3.      Rekruitment aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.

b.      Strategi Jangka Menengah

1.      Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cybercrime. Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.

2.      Kerjasama internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistgem komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.

c.       Strategi Jangka Panjang

1.      Membuat UU cybercrime. Tujuannya adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.

2.      Membuat perjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat. Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.

Aspek Ekonomi

  • Produktifitas dunia industri semakin meningkat. Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi
  • Pertumbuhan ekonomi akan semakin tinggi
  • Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.
  • Semakin maraknya penggunaan TIK akan semakin membuka lapangan pekerjaan
  • Dengan fasilitas pemasangan iklan di internet pada situs-situs tertentu akan mempermudah kegiatan promosi dan pemasaran suatu produk
  • Perusahaan dapat menjangkau pasar lebih luas, karena pembeli yang mengakses internet tidak dibatasi tempat dan waktu
  • Perusahaan tidak perlu membuka cabang distribusi
  • Pengeluaran lebih sedikit, karena pegawai tidak banyak
  • Harga barang lebih murah, karena biaya operasionalnya murah
  • Bisnis yang berbasis TIK atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-transaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
  • Pemanfaatan teknologi untuk membuat layanan baru dalam perekonomian dan bisnis antara lain internet banking, SMS banking, dan e-commerce

Negatif:

  • Terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan
  • Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental instant
  • Adanya aksi tipu menipu dalam proses jual beli online yang dapat merugikan beberapa pihak;
  • Dengan jaringan yang tersedia seperti yang terdapat pada beberapa situs yang menyediakan perjudian secara online, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya

 

Aspek Sosial-Budaya

  • Mempermudah seseorang di suatu Negara mengetahui berbagai macam budaya yang ada di belahan bumi yang lain
  • Mempermudah adanya pertukaran pelajar antar negara
  • Mempermudah pendistribusian karya-karya anak bangsa seperti musik, filmfashion maupun furnitureke Negara-negara tetangga maupun Negara-negara berbeda benua yang mana akan memperkuat identitas Negara serta membuat Negara semakin dikenal oleh dunia
  • Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antar manusia dari suatu tempat ke tempat yang lain
  • Sosialisasi kebijakan pemerintah dapat lebih cepat disampaikan kepada masyarakat
  • Informasi yang ada di masyarakat dapat langsung dipublikasikan dan diterima oleh masyarakat

Negatif:

  • Dengan makin pesatnya komunikasi membuat bentuk komunikasi berubah,yang asalnya face to face menjadi tidak. Hal ini dapat menyebabkan komunikasi hampa
  • Seseorang yang terus-menerus bergaul dengan komputer akan cenderung menjadi seseorang yang individualis
  • Dengan pesatnya teknologi informasi, baik internet maupun media lainnya,membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi,pornoaksi,maupun kekerasan makin mudah
  • Terjadinya akulturasi budaya yang selanjutnya berkembang menjadi budaya massa
  • Mempercepat perubahan pola kehidupan bangsa
  • Membuat sikap menutup diri dan berpikir sempit
  • Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat
  • Lenyapnya identitas kultural nasional dan lokal
  • Kehilangan arah sebagai bangsa yang memiliki jati diri
  • Hilangnya semangat nasionalisme dan patriotism
  • Cenderung pragmatisme dan maunya serba instant
  • Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani

Daftar Pustaka

https://www.kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-bentuk-dan-tindak-pidana-cyber-crime.html

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *